by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 27 Agustus 2010 - 18:32 WIB
Bukan tanpa sebab, KPK diharapkan bisa lebih mumpuni dalam menyeret para pelaku kejahatan pencucian uang.
"Hanya di Indonesia kejahatan pencucian uang dipisahkan dari korupsi, di negara lain itu satu. Jadi beri kewenangan kepada KPK, ini akan jauh lebih efektif," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).
Dia juga mementahkan alasan sejumlah politisi Senayan yang khawatir, PPATK nantinya tidak independen dalam mengejar para pelaku pencucian uang.
"DPR harus memperbaiki dong, buat indpenden, jangan di bawah ketiak presiden," imbuhnya.
Alasan mengenai penyidikan sesuai KUHP dimiliki oleh jaksa dan polisi pun dinilai Zaenal tidak beralasan.
"RUU TPPU ini kan lex specialis, kalau KUHP itu lex generalis. Jadi UU Pencucian uang ini UU khusus. Dan penting pengusutan korupsi dan pencucian uang disatukan," tutupnya. dtc/nad