Budi Prasetya, 33, merantau dengan membawa niat baik untuk membahagiakan istri dan keluarga. Dia rela berdagang sate ayam keliling di sekitar Pasar Wonogiri. Bahkan, Budi bertekad tak akan kembali ke kampung halamannya di Kedungmangu Gg 7, No 4 RT 012/RW 003, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Namun sayang, sebelum usahanya menuai sukses Budi harus berurusan dengan polisi karena tindakannya sendiri.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Peristiwa itu berawal saat Budi hendak menonton pertandingan sepakbola Persis Solo versus PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo, Selasa (27/3/2012) sore. Budi ikut mengantre membeli tiket. Saat penonton mengular di pintu loket, tatapan mata Budi tertuju pada saku celana yang dikenakan Ahmad Khoirul Huda, 16, warga Kampung Turus, Brangkal, Gemolong, Sragen. Kebetulan di saku celana Ahmad terselip satu unit HP Nokia 5130. Tampaknya Budi tak kuasa menahan godaan untuk mengambil HP tersebut. ”Tiba-tiba muncul niat jahat untuk mengambil HP di saku celana anak remaja itu,” cerita Budi kepada Esposin, di Mapolsek Banjarsari, Minggu (1/4/2012).
Namun apes, tindakan Budi tersebut dipergoki oleh penonton lain, Andi Hertanto, 30, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo. Spontan, Andi berteriak copet yang mengundang perhatian orang-orang yang sedang menunggu antrean tiket. Budi pun dihakimi massa sebeleum kemudian diserahkan ke petugas keamanan yang dilanjutkan dengan digelandang ke Mapolsek Banjarsari.
“Saya khilaf atas perbuatan itu. Padahal saya berjanji untuk membahagiakan keluarga dengan usaha jualan sate ayam. Setelah usaha sukses, rencananya saya akan memboyong keluarga untuk tinggal di Wonogiri,” terang Budi dengan nada penuh sesal.
Kasi Humas Polsek Banjarsari, Ipda Agus Sarwono, didampingi Kanit Reskrim, AKP Edi Hartono, mengatakan tersangka ditangkap massa sesaat setelah mengambil HP Nokia 5130 di kawasan Stadion Manahan, Selasa sore. “Modus operandi tersangka yakni mencari kelengahan penonton. Tersangka dijerat sesuai Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Agus mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama.