Esposin, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya. Namun belum jelas apakah Setya akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR atau sebagai anggota DPR. Hal ini mengakhiri polemik pelanggaran sedang vs berat yang mengemuka sore tadi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kabar ini telah menyebar malam ini dan dikonfirmasi oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sukiman, dari Fraksi PAN. "Surat pengunduran diri Setya Novanto diterima, segera akan diproses MKD. Ini luar biasa, kita minta maaf sama beliau," kata Sukiman kepada Najwa Shihab, Rabu (16/12/2015) malam, seraya masuk ke ruang sidang MKD, seperti ditayangkan Metro TV.
Hal serupa dikatakan anggota MKD asal Fraksi Nasdem yang baru saja dicoret pimpinan DPR, Akbar Faizal. "Saya mendengar [pengunduran diri Setya Novanto] dari beberapa kawan yang tahu pertarungan ini. Menurut saya sayang seandainya dia mau mundur. Kalau mundur [sebagai Ketua DPR] ini kan hanya menyidangkan anggota. Tetapi kalau mengundurkan diri sebagai anggota, case closed," ujar Akbar Faizal.
Jika benar Setya Novanto mundur sebagai anggota DPR, hal ini otomatis menutup kasus ini, termasuk sudah tak ada lagi sidang panel jika dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat.