Esposin, JAKARTA -- Partai Golkar memunculkan sejumlah nama pengganti Ketua DPR Setya Novanto yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena terlibat kasus pelanggaran etik dalam lobi renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Fadel Muhammad, mengatakan partai sudah memetakan beberapa orang yang dianggap memenuhi kriteria. “Waktu itu ada saya sendiri, Ade Komarudin, dan Setya Novanto. Tapi Ketua Umum [Ical] memilih Setya Novanto,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, mekanisme pemilihan pengganti tidak jauh dari penetapan Setya Novanto sebelumnya. Ketua DPR dari Partai Golkar harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain pernah masuk struktur kepengurusan, perolehan suara terbanyak, pengalaman, serta mengantongi restu Ketua Umum.
Fadel berharap partainya tidak terlalu lama membiarkan kekosongan jabatan Ketua DPR. “Kalau bisa, sebelum akhir tahun sudah ada penggantinya. Jadi setelah reses sudah ada ketua baru,” kata Fadel yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2009-2014.
Namun demikian, tutur Fadel, hingga saat ini Partai Golkar masih belum mengadakan pleno untuk memutuskan pengganti Setya Novanto yang mundur sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi sedang kepadanya. “Saat ini belum menentukan sikap resmi.”
Belum adanya pleno pemilihan Ketua DPR di internal Partai Golkar itu juga diungkap Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. “Partai Golkar tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Kami masih menunggu suasana politik stabil dulu,” katanya.
Pasalnya, beleid tentang penggantian jabatan Ketua DPR masih menuai polemik. Ada banyak pendapat soal mekanisme penggantian jabatan Ketua DPR yang semuanya bermuara ke UU No. 17/2014 tentang MD3. Idrus sendiri berpendapat Setya Novanto harus digantikan oleh anggota DPR yang berasal dari fraksi yang sama, yaitu Fraksi Partai Golkar. “Ayat 4 pasal 87 UU MD3 mengatur pengganti berasal dari fraksi partai politik yang sama,” katanya.
Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang ada. “Dulu waktu Taufik Kiemas meninggal sebagai Ketua MPR, penggantinya juga dari PDIP,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.
Ketua PAN yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto berpendapat agar penggantian setya cukup ditentukan oleh Partai Golkar. “Tidak perlu kocok ulang atau merevisi UU MD3.”