Esposin, JAKARTA -- Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, mengatakan alasan Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak tepat. Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya belum dapat memenuhi panggilan Kejakgung dengan alasan keamanan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Alasan mengkhawatirkan keamanan itu bukan alasan yang tepat. Saya kira Kejakgung ada prosedur bagaimana memberikan pengamanan kepada siapapun yang dipanggil penyelidikan,” jelasnya, Senin (18/1/2016).
Lais juga menyebutkan bahwa Kejakgung memiliki wewenang untuk menghadirkan Setya Novanto secara paksa meski statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, setiap penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa seseorang dalam konteks pemeriksaan. Dalam beberapa kasus besar, Kejakgung harus berani ambil sikap. Ia mencontohkan KPK yang beberapa kali menghadirkan paksa para saksi.
Saat ini, kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lais meminta Kejakgung tidak perlu menunggu keterangan Setya ataupun Riza untuk menaikkan status ke penyidikan. Kejakgung dapat segera menaikkan status dengan pertimbangan telah mengantongi dua alat bukti. “Jangan kalah dari orang yang kemungkinan dipanggil sebagai saksi.”
Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat karena pertemuan yang dilakukannya bersama pengusaha Riza Chalid dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dugaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan hasil rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.