Esposin, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memanggil politikus Parta Golkar Setya Novanto setelah memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait rekaman kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Jaksa Agung, M. Prasetyo, mengatakan Setya Novanto akan dipanggil apabila penyelidik Kejaksaan Agung merasa perlu mendapatkan keterangan darinya. Pasalnya, saat ini tahapan proses penyelidikan dugaan pemufakatan jahat masih dilakukan oleh penyelidik.
“Nanti kan tim penyelidik tahu persis tahapan-tahapannya seperti apa, dan mereka lah yang menentukan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Prasetyo menuturkan Kejaksaan Agung tidak akan membedakan proses penyelidikan kasus tersebut dengan kasus lainnya. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan pendapat dari pakar hukum pidana dan pakar tata negara, untuk memastikan apakah rekaman percakapan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Riza Chalid dan Setya Novanto masuk ke dalam kategori pemufakatan jahat.
“Nanti kami akan minta keterangan dari para ahli, dari pakar hukum pidana, pakar tata negara, untuk memastikan apakah benar itu pemufakatan jahat. Kami akan ke sana arahnya,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga memastikan suara yang terdengar dalam rekaman percakapan itu adalah Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.
Kepastian tersebut diperoleh Kejaksaan Agung dari pendapat ahli di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang biasa menganalisis suara seseorang. Kejakgung bahkan berniat untuk mencari pendapat kedua mengenai kepastian suara tersebut, agar lebih memberi kepastian.
“Kami pernah bekerja sama dan meminta bantuan mereka [ahli dari ITB]. Kalau perlu, kami akan cari second opinion,” ucap dia.