Pangkalnya, Yanto menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun yang dibelikannya pulsa Rp5.000 setiap kali melakukan hubungan seksual. Hubungan seksual itu kini menyebabkan sang remaja putri itu hamil 3 bulan.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Kamis (5/12/2013), mengatakan tindak pidana perbuatan cabul tersebut diketahui setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya tersebut. Remaja putri berinisial EN itu lalu diperiksakan ke bidan dan ternyata ia hamil.
"Oleh orang tua korban, kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tetang Persetubuhan di Bawah Umur. Ancaman hukuman yang ditanggung Yanto adalah penjara paling lama 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Tersangka Yanto mengaku, perbuatan itu dilakukan karena nafsu yang tidak bisa ditahan, karena telah setahun menduda. "Perbuatan itu saya lakukan tanpa paksaan dan sehabis menyetubihi, korban saya beri uang Rp5.000 untuk membeli pulsa," katanya.
Ia mengatakan, perbuatan itu di lakukan di rumah korban pada siang hari saat kondisi rumah sepi karena orang tua korban bekerja. Marino merasa prihatin dengan tingginya angka pencabulan di Temanggung. Pada 2013, Polres Temanggung telah menangani 13 kasus pencabulan.
“Kami berharap kepada para orang tua untuk bisa mengawasi dan mendampingi anak," katanya.