SOLO - Masyarakat memiliki waktu hingga tanggal 24 Juni mendatang untuk menukarkan uang logam lama mereka, terkait penarikan enam jenis uang logam terbitan atau emisi lama. Kepala Perwakilan BI Solo, Doni P Joewono, dalam siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (31/5/2012), menyampaikan penarikan itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam.
Uang logam yang ditarik dari peredaran itu mencakup pecahan Rp5 Tahun Emisi (TE) 1970 dan 1974, Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978. Masyarakat dapat menukarkan uang logam pecahan Rp5 TE 1970, Rp5 TE 1974, Rp25 TE 1971, Rp50 TE 1971, Rp100 TE 1973, dan Rp100 TE 1978 di Bank Indonesia. Masa penukaran ini akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2012.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni 2012,” kata Doni. Ia mengatakan, kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk menukarkannya, dapat melakukannya sebelum tanggal 24 Juni 2012 pada hari Senin dan Kamis pukul 08.00 s.d 11.00 WIB di Kantor BI Solo.