Jakarta--Hakim Ibrahim menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan hakim Ibrahim dinilai tidak sesuai prosedur sehingga pengadilan diminta membatalkan penangkapannya.
KPK dinilai tidak cakap karena tidak mampu menunjukkan surat perintah Jaksa Agung dan surat izin Ketua Mahkamah Agung. "UU tentang PTUN yang mensyaratkan bahwa hakim itu kalau ditangkap harus ada surat dari Jaksa Agung dan izin Ketua Mahkamah Agung," kata salah satu pengacara Ibrahim, Junimart Girsang saat mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (10/5).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ibrahim merupakan hakim PTUN Jakarta. Dia ditangkap KPK pada 30 Maret lalu karena diduga terlibat menerima suap Rp 300 juta. Saat digelandang itulah, KPK tidak sanggup menunjukkan surat dari Jaksa Agung dan MA.
"Kami meminta KPK membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga dapat membenarkan penangkapan klien kami" imbuh Girsang.
Sidang pra-peradilan ini akan dilakukan maraton selama sepekan penuh. Diharapkan, Senin 17 Mei mendatang, hakim telah mengambil keputusan.
dtc/ tiw