“Kalau kasus itu dilimpahkan ke Kejati sebelum Pemilu, maka ongkos politiknya lebih ringan. Selain itu, kursi caleg DPR RI tersebut bisa diperebutkan caleg lain yang kemungkinan lebih bersih,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim di kantor Pukat UGM, Senin (27/1/2014).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kalau kasusnya dilimpahkan setelah Pemilu, sambungnya, maka harus ada proses pemberhentian dirinya (tersangka) dari kursi DPR RI jika Idham terpilih.
Selain itu, harus ada pergantian antar waktu dan sebagainya yang prosesnya tidak mudah. “Pembelaan parpol juga akan semakin besar dan kerja Kejaksaan akan lebih berat,” kata Hifdzil mengingatkan.
Menurutnya, lamanya penyidikan kasus tersebut disebabkan Jaksa kesulitan mengumpulkan alat bukti. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut hibah untuk klub sepakbola sehingga harus croscek dengan klub sepakbola lainnya.
"Saya menilai, ada upaya jaksa untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif. Sebab, sejumlah saksi masih tutup mulut. Tidak banyak saksi yang mau memberikan keterangan terkait kasus itu," ujar Hifdzil.
Menurutnya, masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Saat ini Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah ini yaitu Idham Samawi yang saat itu menjabat Ketua KONI dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. (JIBI/ Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)