Rembang-- Ketua KPU Kabupaten Rembang Muhammad Affan mengatakan, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang harus diulang, karena ada seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi di TPS bersangkutan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku," ujarnya di Rembang, Selasa (27/4).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Selain mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara, katanya, KPU Rembang juga mendapatkan pengakuan dari pelakunya.
"Pelaku mengakui mencoblos surat suara lebih dari sekali," ujarnya.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika salah seorang saksi melakukan protes atas ulah salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mencoblos lima lembar surat suara.
"Kami menduga petugas tersebut memanfaatkan surat undangan dan kartu pemilih milik kerabatnya yang pergi ke luar kota. Saat kami konfirmasi, petugas itu mengakui mencoblos lima lembar surat suara," ujarnya.
"Kenyatannya, saksi pasangan calon memprotes solusi tersebut. Sehingga, diputuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Keputusan pemungutan suara ulang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 72/2009 pasal 48 tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, pada ayat 2 huruf c dijelaskan pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali.
Rencana pemungutan suara ulang, katanya, akan dilakukan Rabu (28/4) besok dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 tersebut, sebanyak 411 orang, sedangkan kartu suara yang disiapkan sebanyak 421 surat suara. Kartu suara pemungutan ulang, kata dia, terdapat stempel pada kartu suara "pemungutan suara ulang".
ant/rif