Esposin, JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta memerintahkan setiap rumah sakit untuk mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruangan terbuka untuk menampung pasien pengidap virus corona. Perintah pendirian tenda darurat di RS DKI Jakarta itu karena membeludaknya pasien Covid-19 di ibu kota.
Amanat itu tertuang dalam Surat Ederan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta No. 6745/-/773 bertanggal 21 Juni 2021. Surat itu ditujukkan kepada seluruh direktur atau kepala rumah sakit se-DKI Jakarta.
Promosi BRI Klasterku Hidupku Dorong Pemberdayaan Perempuan lewat Usaha Tani di Bali
Baca Juga: Sadari, Zodiak Ini Mungkin Jatuh Cinta Karena Uang!
Widyastuti meminta Direktur atau Kepala Rumah Sakit se-DKI Jakarta untuk memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruangan pertemuan, ruang serba guna, untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. “Dengan tetap memperhatikan zonasi Rumah Sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta pengelola rumah sakit untuk mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga. Kawasan itu dialihfungsikan menjadi area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19. “Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinkes DKI Jakarta,” tegasnya.
Tingkatkan Kewaspadaan
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatatkan kasus baru konfirmasi positif Covid-19 mencapai 7.505 pasien pada Kamis (24/6/2021). Pencatatan itu diperoleh dari tes PCR sebanyak 25.575 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 7.505 positif dan 12.955 negatif.“Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan, karena penularan Covid-19 yang kian cepat. Patuhi aturan yang berlaku sebagai upaya kita bersama dalam menekan penyebaran virus ini,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta
Berdasarkan data Dinkes DKI, distribusi 7.505 kasus positif hari ini tersebar di Kepulauan Seribu 2 kasus, Jakarta Barat 1.550 kasus, Jakarta Pusat 836 kasus, Jakarta Selatan 1.105 kasus, Jakarta Timur 2.310 kasus, dan Jakarta Utara 954 kasus, serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 748. Adapun, Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Kembangan 322 kasus, dan Pulo Gadung 305 kasus.
Jumlah kasus aktif di Jakarta pada hari ini naik sejumlah 5.195 kasus, sehingga jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 40.900 orang, sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 494.462 kasus.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh mencapai 445.450 dan total 8.112 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.