Esposin, CIREBON -- Seorang pengendara motor di Cirebon tewas dikeroyok sekelompok pemuda, dua di antaranya masih di bawah umur. Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus delapan tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman mengatakan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) dini hari. Lokasi kejadian di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Setelah mendapat laporan adanya kejadian pengeroyokan, Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama jajaran polsek setempat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Catat! Mulai Besok Beli Tiket KA Jarak Jauh Wajib Pakai NIK
Kapolres Cirebon Arief menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang menewaskan salah seorang korban. "Kejadian ini dipicu karena perselisihan antar kelompok. Sebelumnya ada rombongan sepeda motor yang melintas. Kemudian, setelah itu motor korban yang berboncengan tiga melintas. Dan, pelaku langsung melalukan tindakan kekerasan terhadap korban," kata Arief saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, korban dianiaya tersangka dengan menggunakan benda tumpul, seperti batu dan kayu. Ketiga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Salah satu korban mengalami luka kritis di bagian kepala.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Berniat Nikahi Korban
Ketiga korban pengeroyokan di Cirebon dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Saat dirawat, salah seorang korban yang alami luka parah di bagian kepala meninggal dunia.
"Pelaku ini menduga korban merupakan rombongan sebelumnya. Akibat kejadian itu, tiga orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia," kata Arief.
Arief menegaskan Polresta Cirebon tak menoleransi tindakan kekerasan. Pihaknya tengah mempersiapkan penanganan khusus untuk gerak cepat tangani peristiwa kekerasan melalui nomor aduan.
Baca juga: Waduh! Nakes Puskesmas Di Makassar Buat 179 Surat Vaksin Palsu
"Kita ungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Dan ini menjadi komitmen kita semua untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kita lakukan tindakan tegas untuk kegiatan seperti geng motor. Juga arak-rakan motor yang mengganggu kamtimbas," kata Arief seperti dikutip dari Detik.com.
Sementara itu, enam tersangka pengeroyokan di Cirebon berhasil diringkus. Yakni berinisial IP, 22, MI, 21, S, 22, MU, 23, MI, 19, dan I, 20. Dua tersangka lainnya masih di bawah umur. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.