news
Langganan

Pemilu di Indonesia Pernah Ditunda, Berikut Ini Sejarahnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Rabu, 8 Maret 2023 - 20:33 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemilihan umum. (Antaranews.com)

Esposin,JAKARTA--Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin memanaskan konstelasi politik Tanah Air.

Putusan itu dinilai sama halnya memerintahkan KPU menunda pemilu.

Advertisement

Pembahasan tentang penundaan pemilu beredar luas. Isu ini sejatinya bukan sesuatu yang baru karena sempat muncul pada dua tahun belakangan.

Sempat redam seusai pemerintah memulai tahapan pemilu. Namun putusan PN Jakpus pada Kamis (8/3/2023) lalu, kembali membuka prasangka mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam upaya menjegal pesta demokrasi yang pelaksanaannya kurang dari setahun lagi.

Putusan PN Jakpus itu terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis pekan lalu itu PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

KPU menyatakan banding atas putusan itu. Pemerintah dan para partai politik juga ramai-ramai memprotes putusan PN Jakpus.

Lalu pernahkah pemilu di Nusantara pernah ditunda? Jawabannya pernah. Kapan saja? Berikut ulasannya.

Advertisement

1946

Tak lama setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah merencanakan menggelar pemilu.

Pada 1 November 1945, pemerintah mengumumkan pemilu segera diadakan sebagai bukti dari komitmen terhadap demokrasi (David Reeve, Golkar: Sejarah yang Hilang; 2013).

Lalu, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat No. X pada 3 November 1945. Dalam Maklumat itu, pemilu direncanakan digelar pada Januari 1946.

Pada pemilu itu, masyarakat memilih DPR dan MPR. Pemerintah pun menyetujui kemunculan partai-partai politik. Mereka diserukan mempersiapkan diri untuk Pemilu 1946.

Meski begitu, wacana pemilu pertama Indonesia itu tak terealisasi. Mahesa Rannie dalam artikelnya Legal Regulations For the General Election System in Indonesia From the 1955 Election to the Concurrent Election Of 2019 di Jurnal Nurani (2020) mengatakan setidaknya ada dua alasan Pemilu 1946 tak terealisasi.

Pertama, faktor internal yang mana belum ada UU terkait penyelenggaraan pemilu serta rendahnya stabilitas keamanan negara.

Advertisement

Kedua, adanya invasi asing yang membuat Indonesia terlibat perang.

 

1962/1964

Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu pertama pada 1955. Meski begitu, Presiden Soekarno atau Bung Karno tak puas dengan kinerja parlemen hasil Pemilu 1955 yang dinilai tak bisa menyelesaikan banyak masalah nasional.

Bung Karno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang memutuskan membubarkan parlemen hasil Pemilu 1955.

Sejalan dengan itu, pemerintah menjanjikan pemilu gaya baru pada 1959. Direncakan penyelenggaraan pemilu gaya baru itu pada 1962 (Reeve, 2013).

Sejak itu, UU Pemilu yang baru pun disusun oleh parlemen dan pemerintah. Bung Karno juga membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No. 13/1959 untuk memantapkan penerapan sistem pemilu gaya baru.

Advertisement

Front Nasional diharapkan jadi tempat peleburan partai-partai politik dan golongan fungsional di masyarakat. Meski begitu hingga 1962, Bung Karno menganggap Front Nasional tak berguna mengubah struktur sosial masyarakat.

Akhirnya ditambah dengan kesibukan konfrontasi dengan Malaysia dan perebutan Irian Barat, Pemilu 1962 tak kunjung terealisasi.

Perdana Menteri ke-10 Djuanda Kartawidjaja dan Letjen TNI Dadang Suprayogi kemudian mengatakan pemilu mungkin diselenggarakan pada 1964 sebagai hasil kerja Komisi Negara untuk pemilu. Namun, tetap tak terealisasi (Reeve, 2013).

 

1968

Sejak berakhirnya pemerintahan Bung Karno dan dimulainya Era Orde Baru Presiden Soeharto pada 1966, desakan untuk menyelenggarakan pemilu pun terjadi.

Pada saat itu, pemilu dirasa sebagai cara terbaik untuk mengubah sistem politik Indonesia usai kejadian Gerakan 30 September 1965.

Advertisement

Sidang MPRS pada Juni-Juli 1966 kemudian memutuskan pemilu akan diselenggarakan pada 5 Juli 1968. Pemerintah dan parlemen kemudian kembali merancang UU Pemilu baru (Revee, 2013).

Dalam perdebatan penyusunan UU Pemilu yang baru, Angkatan Darat ingin 50% kursi MPR, DPR, dan DPRD otomatis diberikan untuk golongan fungsional/karya.

Usulan itu ditentang besar-besaran oleh partai politik. Akhirnya, pada Juli 1967 pemerintah menyepakati golongan karya dan partai politik akan tetap bersaing bebas dalam pemilu.

Meski garis-garis besar sudah disepakati, namun perdebatan perincian-perincian lain tak kunjung selesai dan tidak antusiasnya pemerintah mengadakan pemilu saat itu membuat Pemilu 1968 ditunda (Reeve, 2013).

Sidang MPRS pada Maret 1968 memutuskan pemilu dijadwalkan ulang menjadi 5 Juli 1971.

 

2020

Advertisement

Sejak jatuhnya kepemimpinan Soeharto dan masuknya Era Reformasi sejak 1998, Indonesia hanya pernah sekali mengalami penundaan pemilu, setidaknya sampai saat ini, yaitu pada Pilkada 2020.

Pilkada 2020 direncanakan digelar pada 23 September 2020. Namun, saat itu terjadi pandemi Covid-19.

Akibatnya, KPU menerbitkan keputusan penundaan tahapan pilkada dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

Diputuskan Pilkada ditunda selama tiga bulan dan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sejarah Penundaan Pemilu dari Zaman Bung Karno hingga Saat Ini
Advertisement

 

Advertisement
Rudi Hartono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif