Esposin, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pengunaan dana APBN untuk pembiayaan honor saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2014.
"DPR RI secara tegas menolak terkait honor saksi untuk partai politik di TPS dari dana APBN," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ditemui seusai acara Leader Talk di Universitas Mercu Buana Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ia menjelaskan penggunaan dana saksi tersebut sebaiknya dibatalkan meskipun awalnya memiliki tujuan penggunaannya. Namun, setelah dicermati, ternyata akan banyak berdampak bermasalah nantinya bila dana saksi untuk parpol tersebut digunakan. "Akhir dari penggunaan dana tersebut akan menuai masalah nantinya," katanya.
Priyo menjelaskan sebaiknya dana saksi parpol tersebut dialihkan untuk membantu warga yang terkena bencana alam seperti di Gunung Sinabung maupun bencana lainnya. Bila anggaran bencana sudah tersedia, maka bisa juga dialokasikan untuk aparat keamanan dalam pengamanan Pemilu 2014.
Dengan kurangnya anggaran keamanan Pemilu 2014, Priyo menganjurkan dana tersebut dialihkan untuk biaya keamanan. "Alihkan saja untuk biaya keamanan," tegasnya.
Bawaslu telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu untuk membayar mitra pengawasan dan saksi dari setiap parpol di seluruh TPS.