Jakarta--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 Megawatt tahap II.
"Iya sudah diteken Presiden pada tanggal 8 Januari," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (13/1).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Perpres Nomor 4 tahun 2010 berisi penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batu bara dan gas.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka akan memberikan peluang kepada kontraktor listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk ikut serta dalam pembangunan pembangkit-pembangkit di proyek percepatan pembangunan pembangkit 10.000 Megawatt tahap II. dtc/fid