by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 7 Agustus 2009 - 18:18 WIB
Jakarta--Pemerintah tengah menyiapkan aturan hukum untuk menghentikan penyelidikan kasus lumpur Lapindo. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA, DPR dan surat Ketua DPR-RI mengenai kasus itu.
"Kita sedang menyesuaikan Perpres 14/2007 (tentang pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dengan keputusan MA," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Jakarta, Jumat (7/8).
Dikatakan dia, keputusan MA itu menyatakan bahwa semburan lumpur yang tenggelamkan beberapa desa di Porong, Jawa Timur, sebagai bencana alam. Putusan hukum dari MA itu sudah merupakan putusan final.
Putusan dari MA yang konsekuensinya adalah bebasnya PT Lapindo Brantas dari segala tuntutan atas semburan liar lumpur panas dan memindahkan beban tanggungjawab ke pundak pemerintah, mendapatkan dukungan dari DPR. Ada keputusan dari DPR dan desakan dari Ketua DPR agar pemerintah melaksanakan segera putusan MA.
"Ada surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden, untuk segera tindaklanjuti keputusan dewan dan keputusan MA," ujar Hatta.
dtc/fid