Esposin, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Viral Pajero Sport Ugal-Ugalan Pakai Sirene dan Strobo Di Jalanan Solo, Ternyata Pelakunya...
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip detik.com, Selasa (27/10/2020).
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upah Minimum Provinsi
Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020."Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tambah Menaker Ida Fauziyah.
Begini Rencananya Alur Vaksinasi Covid-19