Esposin, JAKARTA—Pemerintah membatasi mobilitas ke luar daerah untuk anak-anak atau kelompok usia di bawah 18 tahun selama libur Iduladha 2021, periode 18-25 Juli 2021. Kelompok lain boleh dengan persyaratan lebih ketat, yakni pekerja di sektor kritikal dan esensial serta warga dengan kondisi kedaruratan.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, salah satunya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari perusahaan/lembaga tempatnya bekerja. Ia juga harus bisa menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.