Esposin, JAKARTA -- Kementerian Pertanian akan merilis aturan yang membagi kategori beras sesegera mungkin dalam waktu dekat. Kategori beras itu akan dirilis bersamaan dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) soal harga eceran tertinggi beras.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Suwandi memastikan peraturan menteri pertanian (permentan) yang mengatur kategori beras segera dirilis dalam waktu dekat. "Akan dirilis bersamaan dengan Permendag Het," katanya dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (30/8/2017).
Dia menyampaikan, Rabu (30/8/2017) siang tadi merupakan rapat terakhir pembahasan permentan tentang kategori beras. Karena itu, ada kemungkinan pada Rabu sore aturan itu sudah ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiaman.
Kategori beras yang diatur dalam permentan ini, kata dia, tidak jauh berbeda dengan klasifikasi seperti tertuang dalam SNI. Namun yang berbeda, kategori beras dalam permentan lebih disederhanakan.
"Hanya ada dua jenis, premium dan medium. Tidak ada premium I, II, III, medium I, II, atau premium plus," kata Suwandi.
Sementara itu, beras khusus diatur berdasarkan fungsional untuk tujuan kesehatan, beras organik sesuai ketentuan yang ada selama ini, beras spesifik sesuai indikasi geografis, serta beras berdasar cita rasa mencakup aroma, tekstur, dan warna yang spesifik. "Seperti beras ketan atau beras yang masa tanamnya 6 bulan di wilayah tertentu, itu masuk beras khusus," katanya.