Jakarta--Pemerintah akan melarang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan pribadi. "Kami serius mengarah ke sana," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Jumat (12/3).
Ia mengatakan, langkah itu ditempuh karena pemerintah sulit mengendalikan harga minyak mentah dunia yang berdampak kepada subsidi bahan bakar minyak. Selain itu, menurut dia, subsidi seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Darwin berharap penerapan tersebut bisa dilakukan tahun ini. "Kami mulai merancang uji coba (di Bintan dan Bangka Belitung), tapi realisasinya saya belum tahu," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan subsidi bahan bakar tahun ini naik dari Rp 98,7 triliun menjadi Rp 89,3 triliun. Kenaikan subsidi itu karena perubahan asumsi makro dan patokan harga minyak dalam anggaran. Pemerintah mengusulkan asumsi harga minyak dari US$ 65 menjadi US$ 77 per barel.
Darwin memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun ini, meskipun harga minyak dunia sekarang berada di kisaran US$ 80 per barel. "Kami usahakan tidak naik kecuali terpaksa," tutur Darwin.
Ia menjelaskan batas acuan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang masih ditolerir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010 jika disetujui Dewan adalah 10 persen dari US$ 77 per barel. "Kalau ICP masih US$ 85, APBN masih aman," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo mengatakan, harga ICP sepanjang tahun ini sekitar US$80 per barel.
tempointeraktif/fid