Esposin, TANGERANG - RA, 16, salah satu pembunuh sadis Eno Fariah divonis 10 tahun bui. Pengacara Rahmat, Alfan menyatakan akan banding terhadap vonis itu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Putusan ini memberatkan terdakwa. Artinya kami akan melaksanakan apa yang diinginkan klien kami. Mereka [RA dan keluarganya] minta banding," ujar Alfan, di Pengadilan Tangerang, seperti dilansir detikcom Kamis (16/6/2016).
Menurut Alfan, RA dan keluarganya tidak terima akan vonis tersebut. Alfan pun siap membela RA.
"Kami ini seperti aparat lainnya menjalankan amanah UU. Kita tidak membela orangnya. Tapi kami ingin semua orang mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Semua praktisi hukum akan setuju," kata Alfan.
Dalam kesempatan itu, Alfan menerangkan, pembacaaan vonis tidak melibatkan orang-orang yang seharusnya dilibatkan. Alfan menyebut orang lain terlibat dalam kasus ini.
"Dimas [teman RA] punya pengakuan dia didatangi oleh kepolisian. Tapi kita kan tidak tahu dan apa keputusan itu. Kita minta harus dibuka. Di mana dia malam itu, harusnya dia ada juga. Dia mengakui ditemui polisi. Kenapa dia tak pernah disebut di pengadilan?" tanya Alfan.
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam pembunuhan sadis Eno yakni Rahmat Arifin, 23, Imam Harpiadi, 23, dan RA. Pelaku tidak saling kenal namun mereka memiliki motif yang sama yakni cinta bertepuk sebelah tangan pada RA merupakan tersangka pertama yang divonis hari ini. Dia divonis 10 tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa.