by Pernita Hestin Untari - Espos.id News - Senin, 8 Agustus 2022 - 12:16 WIB
Esposin, JAKARTA -- Teka-teki kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga akibat pembunuhan berencana mulai terungkap.
Satu per satu pelaku ditemukan. Dua ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka.
Bedanya, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP yang menjelaskan tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lantas, apakah benar kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana?
Akan tetapi, sampai saat ini dia belum menjelaskan detail tentang peran dan keterlibatan Brigadir RR dalam kasus tersebut.
Baca juga : Brigadir RR Ngumpet di Kulkas Saat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Sementara berdasarkan pengakuan Brigadir RR, dia tidak melihat langsung baku tembak di rumah dinas pimpinannya itu karena bersembunyi di balik kulkas.
Kendati demikian, Brigadir RR kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka