Esposin, BOYOLALI – Riswanto, 24, terdakwa kasus pembunuhan terhadap neneknya di Dukuh Seling, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, 24, divonis 12 tahun penjara.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (19/3/2015), majelis hakim yang dipimpin oleh Catur Bayu Sulistiyo menyampaikan terdakwa Riswanto terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai terdakwa telah menghilangkan nyawa neneknya sendiri yang seharusnya diasuh olehnya.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku sempat merokok saat melakukan pembunuhan itu. Hal itu menunjukan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadar. Selain itu hasil autopsi menunjukkan nenek Ngatiyem meninggal karena kehabisan napas,” ucap hakim Catur.
“Memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Catur Bayu saat membacakan putusannya.
Mendengar vonis itu, Riswanto yang tak didampingi keluarga hanya terdiam dan menunduk.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Sri Wahyuningsih, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. “Pikir-pikir, tapi secara umum sudah memenuhi rasa keadilan,” kata dia kepada wartawan seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Thontowi Jauhari, juga mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut. “Kalau menurut kami masih terlalu berat, kami akan konsultasikan dulu kepada keluarga, bagaimana tanggapan keluarga, kalau menerima ya tidak apa-apa,” kata dia.
Seperti diketahui, Terdakwa membunuh Ngatiyem, Jumat (7/10/2014) dini hari, saat korban tidur. Saat itu Riswanto membekap korban dengan kain yang sudah dilumuri racun serangga. (baca: Ini Kronologi Aksi Sadis Cucu Habisi Nenek)