news
Langganan

Pembunuh Anak di Semarang Berhasil Ditangkap

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 4 Januari 2012 - 16:49 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG - Tersangka pemerkosa dan pembunuh terhadap seorang anak perempuan Risty Amalia Putri, 5, ditangkap petugas reserse kriminal gabungan dari Kepolisian Sektor Tembalang dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam waktu sekitar 12 jam setelah kejadian.

"Tersangka yang ditangkap adalah AM Suli, usia 41 tahun, warga Kampung Tlumpak RT 06 RW 08 Kelurahan Tandang, Tembalang, dan merupakan tetangga serta sudah dikenal korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, Rabu (4/1/2012) siang. Elan mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah bengkel di belakang Kantor Kelurahan Sambiroto Semarang dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok serta sebuah korek api gas.

Advertisement

Menurut dia, penangkapan tersangka yang bertempat tinggal di depan rumah korban itu setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras saat memerkosa dan membunuh korban," ujarnya.

Di hadapan petugas, tersangka yang sudah berkeluarga dan mempunyai dua anak tersebut mengaku menyuruh korban yang cukup dekat mengenal dirinya untuk mengambilkan korek api gas di rumah korban. "Setelah itu, korban mengikuti saya menuju ke semak belukar yang tidak jauh dari rumah korban," kata tersangka yang kaki kirinya ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Advertisement

Saat berada di semak belukar yang keadaannya sepi, tersangka langsung memerkosa korban dan setelah itu mencekik karena korban yang saat itu menangis serta berteriak minta tolong. "Saya spontan saat memerkosa dan mencekik korban," ujar tersangka yang terlihat tak merasa bersalah.

Sementara itu, Sarbi, 47, ayah korban yang terlihat lebih tabah dibandingkan istrinya Supadmi, 39, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anaknya kepada kepolisian serta mengaku telah mengikhlaskan kepergian putrinya. "Saya serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku," ujar Sarbi yang ditemui seusai pemakaman putrinya.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelum ini, mayat korban yang merupakan bungsu dari enam bersaudara ditemukan di semak belukar di areal Tempat Pemakaman Umum Kedungmundu Semarang, Selasa (3/1/2012) pukul 21.30 WIB. Korban yang beralamat di Kampung Tlumpak RT 02 RW 08, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, ditemukan tewas dengan posisi telentang dan masih mengenakan pakaian lengkap bermotif bunga.

Ketua RT 06, Darno, yang menemukan mayat korban bersama sejumlah warga lainnya mengatakan bahwa korban diketahui hilang sejak pukul 17.00 WIB usai bermain dengan teman-temannya. "Warga setempat yang mengetahui hal itu berusaha melakukan pencarian terhadap korban hingga pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 21.00 WIB," katanya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif