by Jibi Solopos.com - Espos.id News - Senin, 24 Juli 2017 - 13:45 WIB
Esposin, SOLO -- Situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital We Are Closed dengan alamat situs di bawahnya.
“Sudah [diblokir], pertemuan [dari] Sabtu kemarin,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dilansir Okezone, Senin (24/7/2017).
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Dilansir Antara, pada Jumat (21/7/2017) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli. Pemerintah menganggap HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Itu karena pemerintah menilai dalam aktivitas HTI, banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.