Esposin, JAKARTA — Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon berkomentar kritis pembubaran FPI dengan surat keputusan bersama atau SKB enam menteri dan pejabat tertinggi lembaga setara kementerian. Menurut politikus Gerindra Fadli Zon, peristiwa itu kian menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.
Pasalnya, kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu, SKB bukanlah merupakan produk hukum yang bisa mengikat. Apalagi, jelas Fadli Zon, di luar SKB pembubaran FPI itu terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa apabila organisasi tidak terdaftar maka organisasi tersebut hanya tidak mendapatkan layanan dari pemerintah.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…
"Jadi tanpa proses hukum di pengadilan pemerintah kembali melarang dan membubarkan lembaga masyarakat. Apalagi dilakukan dengan prolog yang sangat menghebohkan yaitu penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan dasar hukum yang masih sumir," jelasnya dalam refleksi akhir tahunnya.
Refleksi akhir tahun yang berjudul Konsolidasi Oligarki di Tengah Pandemi itu diunggah Fadli Zon di akun Youtube pribadinya, Fadli Zon Official, Kamis (31/12/2020).
Preseden Buruk
Langkah pemerintah itu, sambung Fadli, menjadi preseden buruk dalam praktik negara hukum. Pasalnya, menurut dia, kebijakan itu diambil hanya berbekal kekuasaan tanpa proses hukum dan tanpa proses pengadilan.Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral
Bukan tidak mungkin, jelas dia, ke depan hal serupa bisa menimpa organisasi lain ketika berbeda pandangan dengan pemerintah. "Pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi...tanpa kesempatan untuk mendebat atau membela diri di muka pengadilan," ujarnya.
Fadli Zon menilai serangkaian peristiwa yang menyertai pembubaran FPI tersebut menjadi kabar penutup tahun yang sangat memprihatinkan. "Ini jelas manifestasi dari otoritarianisme...mengabaikan konstitusi kita yang menjamin hak untuk berserikat," jelasnya.