Esposin, SOLO – Yanita Pungkasari, 30, terdakwa kasus pembuangan bayi laki-laki di RSUI Kustati, Solo, mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/5/2015).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2015) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, JPU menuntut Yanita dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu memberatkan terdakwa.
“Tuntutan dua tahun lebih delapan bulan penjara itu terlalu memberatkan terdakwa, karena terdakwa itu korban dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab,” kata dia saat ditemui wartawan di PN Solo, Selasa.
Selain itu, kata Joko, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terutama ibunya.
“Oleh karena itu, nanti kami akan mengajukan keberatan dan meminta terdakwa divonis seringan-ringannya,” ucap dia.
Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yakni Tri Sulandari menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 341 KUHP.
Dalam pasal itu menyebutkan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak dan dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sidang pembacaan pledoi rencananya digelar pada Selasa kemarin terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim yakni Polin Tampubolon berhalangan hadir. “Sidang tidak jadi hari ini. rencananya pekan depan digelar,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembuangan bayi yang dilakukan wanita asal Lawang, Malang, Jawa timur (Jatim) ini terjadi pada awal Januari 2015 lalu. Guru privat bertitel D III itu tega membuang bayi kandungnya sendiri di toilet kamar mandi pasien IGD RSUI Kustati, Solo.