Esposin, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengakui keterbatasan jumlah hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor.
"Yang jelas karena hakim karir yang menangani Tipikor jumlahnya terbatas, maka diperlukan hakim Tipikor ad hoc," ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada Bisnis, Senin (5/10/2015).
Berkurangnya hakim adhoc tipikor tersebut diakui Imam karena beberapa hal seperti proses mutasi hakim dan naik jabatan.
Di sisi lain, jumlah kebutuhan hakim tindak pidana korupsi terus meningkat karena dimasing-masing provinsi harus ada pengadilan tipikor.
"Setiap provinsi harus ada pengadilan tipikor, jadi selalu memerlukan hakim tipikor juga," tambah Imam.
Namun, Iman tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sejauh mana proses perekrutan hakim yang saat ini telah dilakukan KY selaku lembaga yang berwenang dalam pengangkatan hakim.