Esposin, SOLO -- Beragam isu seputar penyebab pembatalan haji Indonesia 2021 berkembang liar di masyarakat, terutama di media sosial. Untuk meredam isu yang terus menyudutkan pemerintah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan rilis yang berisi jawaban dari tudingan yang disebut-sebut jadi alasan pembatalan haji 2021.
Dalam rilis yang diterima Esposin, Kamis (10/6/2021), BPKH menyatakan alasan pembatalan haji 2021 murni karena alasan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah haji. Mereka juga memastikan dana haji per Mei 2021 nilainya mencapai Rp150 triliun dan itu tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH," lanjut bunyi keterangan tersebut.
Terkait kecurigaan masyarakat yang menduga ada penyimpangan pengelolaan dana haji, BPKH juga menepisnya. BPKH menyebut dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian alias WTP. Sementara laporan keuangan (LK) BPKH 2020 sedang dalam proses audit.Pernyataan ini menjadi jawaban atas desakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid agar pengelolaan dana haji diaudit BPK. Hal ini, menurutnya, untuk menjawab kecurigaan masyarakat akan kemungkinan adanya penyelewengan dana haji yang nilainya besar.