"MA tidak melakukan pendalaman kasus ini pada analisa situasi PRT yang bekerja di wilayah domestik tanpa perlindungan hukum dan pihak yang tersubordinasi serta selalu dipersalahkan," ucap koordinator Jala PRT, Lita, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (2/2/2012).
Jala PRT, mendukung aksi Rasminah yang akan melakukan penijauan kembali (PK). Ia berharap, agar para para penegak hukum memilik kepekaan terhadap masalah hukum sosial masyarakat.
"Mendukung upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ibu Rasminah untuk putusan hukum yang adil," tegasnya.
Ia menganggap PRT selalu dijadikan objek kesalahan oleh majikannya jika terjadi kesalahan, seperti kehilangan barang dan sebagainya. Guna mencegah perlakuan seperti itu, Jala PRT mendesak DPR untuk membuat undang-undang perlindungan bagi PRT.
"Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mencegah tindak kesewenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga," tutup Lita diakhir siaran pers nya. detikcom