Esposin, SOLO – Pembahasan dua regulais digital, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan perubahan kedua atas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus segera dilaksanakan lagi dengan intensif dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Penetapan 40 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022 yang memasukkan RUU PDP dan perubahan kedua atas UU ITE membuka lembar baru proses legislasi regulasi hukum digital di Indonesia. Ternyata harapan itu belum terwujud karena pembahasan dua RUU itu macet hingga kini.