"Keinginan tersebut mulai memperlihatkan pilihan (politik) legislasi DPR yang ahistoris, melupakan latar belakang berdirinya KPK hingga pelemahan institusi KPK secara sistematis melalui produk legislasi," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, melalui pesan singkatnya, Jumat (9/3/2012).
Menurut dia, kewenangan KPK yang selama ini melakukan pencegahan dan penindakan namun akan dipangkas dan menyerahkan penindakan tersebut pada kepolisian dan kejaksaan akan membuat jeratan korupsi di Indonesia semakin kuat. Ini merupakan tantangan bagi KPK.
"Keinginan ini harus ditentang dalam kerangka capaian kinerja KPK selama ini dan konteks kekinian bahwa Indonesia masih dalam jeratan korupsi yang semakin kuat, serta lemahnya lembaga penegak hukum dalam menghadapinya," jelasnya.
Komisi III DPR sebelumnya berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Dalihnya, Komisi III ingin memperkuat kepolisian dan kejaksan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dn kepolisian untuk penindakan sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. detikcom