Esposin, JAKARTA -- Setelah menerima laporan dugaan pemalsuan izin terbang Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bakal melayangkan panggilan saksi pelapor dari pihak Kementerian Perhubungan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Direktorat sudah menunjuk penyidiknya dan melengkapi administrasi selanjutnya akan dipanggil saksi pelapor," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Namun Hadi belum dapat memastikan waktu pemanggilan karena menurut dia penyidik nantinya yang akan menentukan jadwal tersebut. Selain saksi pelapor, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya yang terkait perkara itu serta memeriksa dokumen tersebut.
Hadi menambahkan untuk saat ini laporan itu ditujukan untuk personal, bukan maskapai. Tapi tak menutup kemungkinan akan mengarah penyelidikan mengarah juga kepada koorporasinya. Menurut dia pelapor kasus ini berinisial MK dari pihak Kementerian Perhubungan.
"Bisa jadi [korporasi], tapi ini dilaporkannya personal, nanti kami lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Mengenai tuduhan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP, Hadi mengatakan ancaman di atas empat tahun penjara. Namun hal itu menyesuaikan dengan unsur-unsur yang terpenuhi dalam pasal tersebut. "Sejauh mana keterlibatan dengan dokumen-dokumen yang ada," katanya.