Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penghasutan dengan tersangka dosen kelahiran Lombok, Buni Yani, ke kejaksaan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono saat ini berkas kasus tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, kemarin, baru tahap satu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/15/2016).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sebelumnya, penyidik Polda MetroJaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Unggahannya berupa keterangan atau caption pidato video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyebut Surat Al Maidah 51, dinilai berpotensi menimbulkan kebencian.
Polisi juga memastikan status tersangka yang dijatuhkan atas Buni Yani bukanlah terkait pengunggahan video, tetapi penyematan tiga baris kalimat yang menyertai video tersebut. Buni Yani pun dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 Tentang ITE. Adapun ancaman hukuman yang mungkin dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (23/11/2016) lalu. Sebelumnya, Buni dilaporkan Kotak Adja beberapa waktu lalu karena dicurigai sengaja menimbulkan isu SARA.