Esposin, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dua guru Jakarta International School (JIS) NB dan FT terkait dugaan pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
"Penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejakti DKI Jakarta pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka guru JIS NB asal Kanada dan FT dari Indonesia.
Penyidik kepolisian telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka NB dan FT.
Kedua tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.