Esposin, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI mengembalikan (P-19) berkas perkara kasus kekerasan seksual dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ke penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sepekan yang lalu berkas tersangka dua guru JIS dikembalikan ke penyidik dan saat ini masih diperbaiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dalam P-19 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.
"Ada tiga saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya dilansir Detik.
Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkan kembali BAP ke Kejakti awal pekan depan.
"Kami sudah melengkapi berkas kedua tersangka guru JIS sesuai dengan petunjuk kejaksaan," kata Rikwanto seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka atas dugaan terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS berinisial D dan AL.
Selain NB dan FT, polisi juga menetapkan lima orang tersangka petugas kebersihan di JIS berstatus tenaga alih daya PT ISS Indonesia. Kelima tersangka yang sudah menjalani persidangan itu, yakni Awan, Agun, Syahrial, Zainal, dan Afriska.