Esposin, TASIKMALAYA — Sidik Nugraha, 25, pelaku teror pelemparan cairan sperma di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) dibekuk aparat Polres Tasikmalaya, Senin (18/11/2019).
Saat diperiksa penyidik, Sidik awalnya tak mengaku soal perbuatannya melempar sperma kepada perempuan. Namun setelah didalami, Sidik akhirnya mengakui apa yang dia perbuat.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Sidik terancam hukuman kurungan penjara lebih dari dua tahun atas pelemparan sperma yang ia lakukan.
"Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya dua tahun dan delapan bulan penjara," katanya melalui pesan singkat seperti dikutip Detik.com, Selasa (19/11/2019).
Biar Cat Tembok Awet, Pakai Saja Acian Anti Alkali dari Indaco Ini
Soal proses penahanan Sidik, lanjut Truno, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.
Ustaz di Solo Diciduk Densus 88
Pada ayat (4), proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Tampil di Hitam Putih Trans 7, Utari Si Bakul Cilok Ngaku Kantongi Rp1 Juta/Hari
Diberitakan Esposin sebelumnya, Sidik ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial LR. Dari pemaparan korban, pelaku sempat mengelus alat kelamin dan kemudian melemparkan cairan sperma ke arah korban.
Berita Pelecehan Seksual Lainnya, Klik di Sini!
Sidik mengaku sudah melakukan pelecehan seksual itu terhadap lima wanita. Sayang, motif dari teror pelemparan sperma di Tasikmalaya itu belum terungkap.