Esposin, JAKARTA – Hanya ada satu daerah di Indonesia yang saat ini berstatus PPKM level 1. Sisanya berstatus PPKM level 2 hingga level 4.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan wilayah tersebut berada di Papua.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Daerah tersebut adalah Kabupaten Dogiyai, Papua. Mohon tetap meng-update datanya dari situs resmi pemerintah," kata Wiku saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/9/2021).
Zona Hijau
Sementara itu, dilihat di situs covid19.go.id, wilayah Pegunungan Arfak di Papua Barat terlihat masuk ke dalam zona hijau.Pegunungan Arfak juga menjadi satu-satunya wilayah yang masuk ke zona hijau di Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Hari Ini Tambah 10.447 Orang, Total Kasus Positif Tembus 4,1 Juta
Wiku menjelaskan warna hijau pada peta zonasi risiko bukan menjelaskan soal tingkatan penerapan PPKM di sebuah wilayah.
"Implementasi PPKM per kabupaten/kota saat ini menggunakan sistem leveling. Sedangkan zonasi risiko kabupaten/kota digunakan sebagai indikator sektor khusus di daerah level 2 dan 1 serta zona risiko RT untuk penanganan di hulu," jelas Wiku.
Baca Juga: Setelah Harga PCR Turun, Tarif Tes Swab Antigen Ikut Turun
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kabar baik mengenai perbaikan level PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ada daerah yang ternyata sudah masuk level 1.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8/2021), Jokowi mengumumkan Malang Raya dan Solo Raya turun ke PPKM level 3.
Kabar baiknya, yakni Semarang Raya yang menjadi level 2.
Rinci data PPKM level di Jawa-Bali terbaru:
- Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten/kota - Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten/kota - Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten/kota
Baca Juga: Kabar Baik, Zona Merah Covid-19 Terus Menurun
Presiden Jokowi juga mengumumkan data PPKM level di luar Jawa-Bali. Salah satunya 1 daerah yang menerapkan PPKM level 1.
"Untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan," kata Jokowi sembari memerinci level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten kota; level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten/kota; dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten/kota.
"Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten menjadi 1 kabupaten/kota," kata Jokowi.