Jakarta--PDIP mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 205, 211, dan 212 UU nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, meski perolehan jumlah kursi PDIP di legislatif menjadi tetap, yaitu 95 kursi.
"Putusan MK harus dihormati semua pihak, dan kami menghormati putusan itu," kata politisi PDIP Gayus Lumbuun, Jakarta, Senin (10/8) .
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Gayus mengakui, putusan MK bisa merugikan atau menguntungkan bagi tiap parpol pemilu. Namun, sebagai lembaga peradilan yang diberi mandat oleh Undang-Undang, kata Gayus, putusan MK harus dihormati seluruh partai politik.
"Itu kan putusan berdasar pada keadilan konstitusional karena ini memang kewenangan MK," sebutnya.
Diketahui, MK menetapkan penghitungan suara tahap 2 DPR sejalan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut secara tidak langsung mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan kursi DPR tahap ke dua. Padahal, bila putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU nomor 15 tentang 2009 penghitungan tahap kedua dilaksanakan KPU, PDIP dipastian menambah 16 kursi di DPR. kompas/fid