news
Langganan

Patrialis: Biarkan saja Farhat menggugat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Jumat, 28 Mei 2010 - 21:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempersilakan pengacara Farhat Abbas menggugat syarat batas minimal calon pimpinan KPK.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Farhat Abbas yang juga anak hakim agung itu kini masih 34 tahun, sementara batas minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun.

Advertisement

Itu sebabnya, suami Nia Daniati yang juga membela tersangka Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan, tersebut berniat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Biarkan saja. Sebab Farhat sebagai warga negara boleh saja menggugat ke MK," kata Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5).

Patrialis menambahkan, "Tapi, apakah dikabulkan atau tidak, tentu kita lihat saja."

Advertisement

Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juga menyebutkan, usia maksimal calon pimpinan KPK adalah 65 tahun pada saat proses pemilihan. Menurut Patrialis, usia seseorang ada latar belakang dan nilai filsafatnya sendiri.

"Artinya. Umur 40 tahun asumsinya usia kematangan, kemantapan, ketenangan berfikir. Sedangkan usia 65 tahun adalah batas keadaan normalnya orang Indonesia," ujar Patrialis.

Jika syarat calon pimpinan dibolehkan KPK berusia 25 tahun, orang yang berusia 17 tahun juga akan protes hal yang sama. "Yang umur 80 tahun juga akan tanya, kenapa hanya maksimal 65 tahun," kata Patrialis.

Advertisement

Pendaftar calon pimpinan KPK yang melebihi batas maksimal, antara lain, pengacara OC Kaligis. Pembela terdakwa Anggodo Widjojo itu lahir di Makassar, 19 Juni 1942. Ia terlalu tua dari persyaratan yang ditentukan. Itu sebabnya, Kaligis juga berniat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi

kompas.com

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : KPK Farhat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif