Esposin, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap sekaligus Hakim Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar menolak diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Bagir Manan mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Patrialis Akbar namun tersangka kasus penyuapan tersebut enggan diperiksa. “Karena ini majelis kehormatan, ya semestinya [diperiksa] ya di Mahkamah Konstitusi saja,” ujarnya seusai mengunjungi Gedung KPK, Kamis (2/2/2017) sore.
Terkait keinginan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK lantaran tersangka yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu berada di bawah penanganan KPK.
Bagir juga mengatakan bahwa pihaknya merasa sudah mengumpulkan data yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pihaknya bakal menyambangi lagi Gedung KPK untuk mengumpulkan data tambahan.
Dia mengungkapkan, setelah mengumpulkan berbagai data, Majelis Kehormatan bakal melakukan pertemuan untuk membahas data-data tersebut. Proses itu akan mengerucut pada rencana penjatuhan sanksi etik bagi Patrialis.
Sebelumnya, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Asad Said Ali, mengungkapkan hasil pemeriksaan dan sidang etik yang dilakukan oleh majelis kehormatan bisa dijadikan sebagai pijakan untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.
“Jelas lah, [hasil pemeriksaan etik] itu akan menunjukkan apa ada kelemahan aturan atau kelemahan pengawasan yang akan kelihatan nanti,” ujarnya.