Esposin, JAKARTA — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya ada tiga vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
Ketiga vaksin tersebut adalah Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang dikutip Esposin dari Antara, Senin (26/4/2022).
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Baca Juga: Potret Antrean Vaksinasi Booster di Terminal Kampung Rambutan Jakarta
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.
Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan MA, YKMI: Sediakan Vaksin Halal dan Cabut SE Mudik
YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.
"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Lebaran, DKK Solo Pusatkan Layanan Vaksinasi Covid-19 di 2 Lokasi Ini
Sehingga, menurutnya, Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.