Hakim pada persidangan tersebut menyatakan keduanya terbukti bersalah membunuh tiga orang yang merupakan masih satu keluarga. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edy Artha Wijaya.
"Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana kepada tiga nyawa terdiri dari Made Purnabawa ,28, istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni ,27, dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.
Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa sekeluarga. Heru kemudian menginisiasi pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Mayat Purnabawa, istri dan anaknya, ditemukan di hutan Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana, atau 150 kilometer dari rumah korban di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.
Menanggapi vonis hakim, Heru dan istrinya langsung menyatakan banding.
"Hukuman itu sangat berat. Hakim tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperbaiki diri," kata Edy Hartaka selaku kuasa hukum kedua terdakwa.