Esposin, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyambangi Gedung KPK, Senin (17/7/2017).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan untuk memberikan laporan audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dilakukan atas permintaan pansus.
“Jadi audit investigatif BPK atas permintaan pansus mencakup 4 hal yaitu tentang perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal atau JICT dan Terminal Peti Kemas Koja, kemudian proyek di Kalibaru, serta global bon senilai Rp20,8 triliun,” ujarnya.
Dia melanjutkan, BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama. Hasilnya, lembaga audit negara itu menemukan indikasi berbagai pelanggaran hukum Indonesia yang kemudian potensi kerugiannya mencapai Rp4,08 triliun. Hasil audit tersebut akan diteruskan oleh pihaknya kepada KPK agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu pihaknya juga akan mempertanyakan mengenai penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian kontainer crane dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang telah berjalan 19 bulan. “Kami akan komunikasikan dengan pimpinan KPK apa iya dia statusnya sebagai tersangka terus setelah sekian lama,” tambahnya.
Kedatangan Pansus Pelindo II tersebut diiringi dengan aksi demonstrasi yang digelar Serikat Pekerja Jakata International Container Terminal (JICT) yang menuntut KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap R.J. Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.