Esposin, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR melansir 11 poin pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengarah pada dorongan untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan bahwa revisi UU haruslah bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, dia mengatakan KPK masih sangat diperlukan untuk mengurangi dan menghilangkan korupsi di Indonesia.
"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat, bahwa kalau ada revisi UU apapun itu untuk memperkuat KPK, yang memperjelas dan tidaknya," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (22/8/2017).
Dia melanjutkan Indonesia tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi. Wapres mengatakan pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal rekomendasi revisi UU KPK bersama dengan Pansus Angket yang mengajukan rekomendasi.
"Oh ya pasti. Bisa terjadi kalau ada [pembahasan] undang-undang di DPR. Kemudian pemerintah menanggapinya, kemudian mengirim menteri untuk bicarakan sehingga dibahas bersama," ujarnya.