Esposin, JAKARTA -- Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK hari ini mengunjungi safe house KPK yang diklaim pansus sebagai "rumah sekap" untuk mengonsolidasikan seseorang yang diduga punya kesaksian palsu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Anggota Pansus KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa keberadaan safe house itu sebelumnya diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, kepada Pansus.
"Jadi rencana kita sore ini dan teman-teman tapi tidak semuanya, hanya beberapa orang, akan meninjau rumah sekap, seperti apa yang disampaikan oleh saudara Miko," ujarnya, Jumat (11/8/2017).
Pansus KPK akan menyambangi safe house di dua tempat, yakni di Depok dan Kelapa Gading (Jakarta Utara). Politikus PDIP itu mengatakan bahwa kunjungan pansus bertujuan untuk mendalami informasi yang diungkapkan oleh Niko Panji Tirtayasa saat rapat dengar pendapat dengan Pansus KPK beberapa waktu lalu.
"Rumah sekap, berarti kan bukan safe house. Rumah sekap ini kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti itu ada pelanggaran. Misalnya ada pelanggaran HAM karena dia merasa disekap,” ujarnya.
Lebih jauh Eddy mengatakan jika seseorang merasa diamankan, dia merasa nyaman di situ sehingga bisa disebut berada di safe house. "Kalau misalnya ada pelanggaran HAM maka hal merupakan perbuatan pidana. Makanya perlu kita tinjau sekarang," ujarnya.