Esposin, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau muslim di Indonesia membayar zakat sebelum puasa. Adapun jenis zakat yang dimaksud di-bayar lebih awal adalah zakat mal.
Hal itu bertujuan mempercepat distribusi zakat kepada kaum yang berhak di tengah pandemi corona. Imbauan itu disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah wabah corona.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Surat Edaran itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020). Dia juga mengimbau pengumpulan dan pem-bayar-an zakat meminimalkan kontak fisik.
Jenazah Diduga Korban Corona Ditolak di Sangkrah, Rudy: Mestinya Koordinasi Dulu
"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul Razi seperti dilansir Bisnis.com.
Fachrul Razi meminta warga bayar zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Panitia pengelola zakat juga diminta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Soal Haji 2020, Arab Saudi Minta Umat Islam Sedunia Sabar
Zakat yang sudah di-bayar dan dikumpulkan tidak boleh disalurkan dengan mekanisme penukaran kupon. Sebab, hal itu jelas memicu kerumunan massa.
Fachrul Razi menegaskan zakat harus disalurkan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker dan sarung tangan.
Panduan Zakat
Meski demikian, semua panduan soal bayar zakat lebih awal bisa diabaikan jika ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.Kenaikan Dibatalkan, Iuran BPJS Kesehatan April Kok Belum Turun?
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," jelasnya.
Setiap muslim yang mampu wajib berzakat untuk membersihkan harta. Zakat termasuk kewajiban muslim yang masuk rukun Islam keempat.
Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan
Jadi, setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sedikit harta untuk bayar zakat. Zakat itu nantinya diserahkan kepada orang yang membutuhkan sesuaai ketentuan Islam.