Jakarta (Esposin)--Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi belum juga dimulai, Panda Nababan pun sudah melayangkan 'interupsi' nya. Terdakwa suap DGS BI ini komplain soal perpanjangan tahanan oleh majelis hakim.
"Kesehatan saya terganggu, satu minggu ini, kaki bengkak. Saya terus terang sangat kalut memikiri penetapan majelis. Mohon bisa beri penjelasan, karena harapan saya, peradilan ini bisa bermartabat," kata Panda.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Panda mengatakan itu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2011). Hadir juga 3 terdakwa lainnya, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih.
Padahal saat itu, hakim baru memulai persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan seluruh terdakwa. "Saya mau totalitas, kecuali pertanyaan klise dijawab dengan jawaban klise juga," sindir Panda.
Panda mempertanyakan alasan hakim memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan 5 April lalu. Namun kritikan ini, buru-buru dijelaskan Panda, bukan untuk memperlambat jalannya sidang.
Panda membawa statusnya yang masih menjabat sebagai Anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan. "Itikad saya baik, saya kritik penyidik, saya kritik ini," tandasnya.
"Kami menggunakan ketentuan pasal 26 KUHAP 'Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dengan pasal 24 guna kepentingan pemeriksaan berwenang keluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Di sinilah yang kami pergunakan," kata ketua majelis, Eka Budhi Prijatna menjawa komplain Panda.
Selain itu, Panda juga mempersoalkan kehadiran 4 buah CCTV yang terus mengawasi jalannya persidangan. Menurut pria yang gemar berpakaian serba hitam ini, apakah KPK sudah meminta izin kepada hakim untuk mengawasi sidang. "Agar kami diberikan suasan nyaman di tempat ini," tuturnya.
(dtc/tiw)