by Jibi Solopos.com Newswire - Espos.id News - Kamis, 5 Oktober 2017 - 12:10 WIB
Esposin, JAKARTA – Seluruh transaksi pembelian logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Oktober 2017 mulai dikenakan pajak yang ditimpakan kepada konsumen atau pembeli. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.
"Transaksi dengan mencantumkan NPWP dikenai 0,45%, dan bila tidak mencantumkan NPWP dikenai 0,9%," begitu bunyi dalam pengumuman yang tertera, Rabu (4/10/2017).
Meski begitu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut sudah berjalan lama. “Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya," ujarnya seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).
Hestu mengatakan, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya, yang besarnya 0,45% untuk Pembeli yang punya NPWP, dan 0,9% untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dirinya mengatakan, ternyata peraturan tersebut telah berlaku cukup lama. "Malah sudah jauh sebelumnya. PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sudah lama berlaku," ujarnya.